
Ngawi, Rabu (22/1) — Kejaksaan Negeri Ngawi terus memperkuat perannya dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat melalui berbagai program pelayanan dan sosialisasi hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beni Hermanto, S.H., M.H., dalam kegiatan silaturahmi dan sosialisasi hukum bersama jajaran Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Ngawi, Rabu sore.

Dalam sambutannya, Kajari Ngawi menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngawi memiliki sejumlah program pelayanan hukum gratis yang dirancang untuk mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat, sekaligus menciptakan kepastian dan kesadaran hukum yang berkeadilan.
Pada kesempatan tersebut, turut diperkenalkan jajaran pejabat Kejari Ngawi, antara lain Danang selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Nanang selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Kajari Ngawi menegaskan bahwa salah satu program unggulan Kejari Ngawi adalah sosialisasi hukum gratis, termasuk yang dilaksanakan di lingkungan pesantren. Materi sosialisasi meliputi edukasi hukum terkait utang piutang, penyediaan layanan “Rumah Tempat Bertanya” sebagai ruang konsultasi hukum bagi masyarakat, serta pendampingan kepada kepala sekolah agar tidak ragu dalam mengelola dana BOS, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan siap bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk Nahdlatul Ulama, untuk membangun kesadaran hukum yang berpihak pada kemaslahatan umat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Ngawi, H. Rudi Tri Wahid, S.Ag, menyambut baik sinergi yang dibangun antara NU dan Kejaksaan. Ia berharap pertemuan tersebut membawa manfaat nyata serta keberkahan bagi seluruh pihak.
H. Rudi menegaskan bahwa NU memiliki struktur organisasi yang lengkap dan solid, mulai dari Syuriah, Mustasyar, Tanfidziyah, hingga 18 lembaga NU yang memiliki peran strategis, seperti Lembaga Pesantren, Lembaga Pendidikan Ma’arif, Lembaga Takmir Masjid, dan LPBHNU.
Menurutnya, NU siap menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyosialisasikan hukum secara kultural dan membumi, mengingat NU memiliki jaringan hingga tingkat PAC, Ranting, dan Anak Ranting.
Ia juga menegaskan karakter NU yang inklusif, menerima kultur dan budaya masyarakat, berpegang pada empat mazhab fiqih, serta menghargai perbedaan. “Pendekatan pembinaan dan edukasi harus dikedepankan, karena manusia tidak selamanya berada dalam kesalahan,” ujarnya.
Disebutkan pula bahwa berdasarkan survei, sekitar 60 persen umat Islam di Indonesia merupakan warga NU, dan di Jawa Timur mencapai sekitar 90 persen, yang menjadi potensi besar dalam mendukung program-program kebangsaan dan penegakan hukum.
Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah, sebagai sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Ngawi dan Nahdlatul Ulama Kabupaten Ngawi.
